Lewati ke isi
LLegas

Layanan · Persekutuan

Firma

Untuk usaha bersama para sekutu dengan satu nama

Persekutuan untuk menjalankan usaha di bawah satu nama bersama, dengan setiap sekutu berwenang bertindak dan bertanggung jawab secara tanggung renteng. Didirikan dengan akta notaris dan didaftarkan di SABU.

Ceritakan kebutuhan AndaBiaya setelah penawaran · tanpa tagihan sebelum Anda setuju

Cocok untuk

  • Dua orang atau lebih yang menjalankan usaha bersama dan semuanya ikut mengurus.
  • Kantor jasa atau usaha dagang yang memakai nama bersama para pendiri.

Kurang cocok bila

  • Sebagian pendiri hanya menyertakan modal tanpa ikut mengurus: pertimbangkan CV.
  • Anda menginginkan tanggung jawab terbatas: pilih Pendirian PT.

01 · Cakupan

Yang termasuk, dan yang tidak

Memerlukan akta notaris; ditandatangani di hadapan notaris rekanan.

Yang termasuk

  • Pemeriksaan awal peran para sekutu dan akibat tanggung jawab tanggung renteng.
  • Bantuan memilih nama firma dan kode KBLI.
  • Draf Akta Pendirian untuk ditelaah notaris rekanan dan disetujui Anda, serta jadwal penandatanganan.
  • Pendaftaran firma oleh notaris melalui SABU hingga SKT terbit; pendampingan NIB di OSS.

Tidak termasuk

  • PNBP (biaya resmi pemerintah) dan honorarium notaris, kecuali dinyatakan termasuk dalam penawaran.
  • Sertifikat Standar, izin, atau persetujuan sektor yang diperlukan kegiatan tertentu setelah NIB terbit.
  • Pengukuhan PKP, pelaporan pajak, dan pembukuan.

02 · Persiapan

Yang perlu Anda siapkan

Belum perlu dikirim saat menceritakan kebutuhan; tim Legas memintanya setelah penawaran disepakati.

  1. 01KTP dan NPWP setiap sekutu.
  2. 02Usulan nama firma dan uraian kegiatan usaha.
  3. 03Penyertaan setiap sekutu dan cara pembagian keuntungan.
  4. 04Alamat lengkap firma beserta surat keterangan alamat.

Yang ditanyakan saat Anda mengajukan

Setiap pertanyaan boleh dijawab “belum tahu” atau “perlu bantuan”. Tidak ada NIK atau nomor identitas lain yang diminta di tahap ini.

Sekutu dan cara bertindak

  • Jumlah calon sekutu
  • Kontribusi para sekutu
  • Hak bertindak dan tanggung jawab
  • Jangka waktu serta perubahan sekutu

03 · Langkah

Urutannya, dan siapa yang mengerjakan

Perkiraan waktu diberikan tertulis dalam penawaran, setelah kebutuhan Anda ditelaah; proses instansi mengikuti sistem yang berlaku dan tidak dijanjikan.

  1. 01

    Pilih Firma dan ceritakan kebutuhan Anda

    Isi rangkuman singkat dan beberapa pertanyaan tentang rencana Anda. Yang belum pasti boleh ditandai "belum tahu" atau "perlu bantuan"; belum ada dokumen identitas yang diminta di tahap ini.

  2. 02

    Legas menelaah dan menerbitkan penawaran tertulis

    Tim Legas memeriksa kecocokan bentuk usaha, lalu mengirim penawaran: pekerjaan yang termasuk dan tidak, biaya layanan dan honorarium notaris, serta apakah ada langkah yang harus dihadiri langsung. Anda memutuskan dari akun Anda.

  3. 03

    Setujui penawaran dan bayar

    Setelah penawaran disetujui, tagihan dibuat (VA/QRIS). Pekerjaan dimulai setelah pembayaran tercatat; tim Legas memberi tahu data dan dokumen yang perlu dikirim.

  4. 04

    Notaris rekanan menyusun akta; Anda menyetujui drafnya

    Tim Legas menunjuk notaris rekanan. Draf disusun dari data Anda, dapat diklarifikasi lewat akun, dan Anda menyetujui versi final sebelum penandatanganan.

  5. 05

    Tanda tangan di hadapan notaris (bila diperlukan)

    Untuk bentuk yang memerlukan akta, para pendiri menandatangani di hadapan notaris. Legas mengatur jadwalnya dan memberi tahu dokumen asli yang dibawa.

  6. 06

    Pendaftaran SKT, NIB, serah terima

    Hasil pendaftaran dan dokumen resmi masuk ke Document Vault Anda bersama daftar kewajiban berikutnya.

Informasi di halaman ini bersifat umum dan bukan nasihat hukum; cakupan masih menunggu telaah notaris rekanan. Kami memeriksa situasi Anda sebelum layanan dimulai.

Mulai

Ceritakan kebutuhan Anda. Penawaran tertulis menyusul.

Beberapa pertanyaan singkat, tanpa dokumen identitas. Tim Legas menelaah, lalu Anda memutuskan dari akun Anda.

Bentuk lain dalam kategori Persekutuan: Pendirian CV, Persekutuan Perdata