Lewati ke isi
LLegas

Layanan · Sosial & koperasi

Koperasi Sekunder

Untuk kerja sama antarkoperasi

Koperasi yang anggotanya adalah koperasi-koperasi, dibentuk untuk memperkuat usaha dan layanan bersama. Prosesnya serupa koperasi primer dengan syarat keanggotaan berbeda.

Ceritakan kebutuhanBiaya setelah penawaran · tanpa tagihan sebelum penawaran disetujui

Cocok untuk

  • Beberapa koperasi yang ingin menggabungkan skala usaha, pengadaan, atau pemasaran.

Kurang cocok bila

  • Pendirinya orang-perseorangan: gunakan Koperasi Primer.

01 · Cakupan

Yang termasuk, dan yang tidak

Memerlukan akta notaris; ditandatangani di hadapan notaris rekanan.

Yang termasuk

  • Pemeriksaan awal keanggotaan koperasi pendiri dan keputusan rapat anggota masing-masing.
  • Bantuan menyusun anggaran dasar; koordinasi dengan notaris pembuat akta koperasi; draf akta; jadwal penandatanganan.
  • Permohonan pengesahan badan hukum; pendampingan NIB.

Tidak termasuk

  • PNBP (biaya resmi pemerintah) dan honorarium notaris, kecuali dinyatakan termasuk dalam penawaran.
  • Izin usaha sektor.
  • Perpajakan dan pembukuan koperasi.

02 · Persiapan

Yang perlu disiapkan

Belum perlu dikirim saat menceritakan kebutuhan; tim Legas memintanya setelah penawaran disepakati.

  1. 01Dokumen legalitas setiap koperasi pendiri dan keputusan rapat anggotanya.
  2. 02Identitas perwakilan yang diberi mandat.
  3. 03Rencana usaha dan simpanan.
  4. 04Susunan pengurus dan pengawas; alamat lengkap.

Yang ditanyakan saat pengajuan dibuat

Setiap pertanyaan boleh dijawab “belum tahu” atau “perlu bantuan”. Tidak ada NIK atau nomor identitas lain yang diminta di tahap ini.

Anggota dan pembentukan

  • Jumlah koperasi calon anggota
  • Keputusan keanggotaan dan perwakilan koperasi
  • Rencana rapat pembentukan
  • Jenis usaha dan program terkait
  • Simpanan atau modal awal yang direncanakan
  • Pengurus dan rencana kerja

03 · Langkah

Urutannya, dan siapa yang mengerjakan

Perkiraan waktu diberikan tertulis dalam penawaran, setelah kebutuhan ditelaah; proses instansi mengikuti sistem yang berlaku dan tidak dijanjikan.

  1. 01

    Pilih Koperasi Sekunder dan ceritakan kebutuhan

    Isi rangkuman singkat dan beberapa pertanyaan tentang rencana usaha. Yang belum pasti boleh ditandai "belum tahu" atau "perlu bantuan"; belum ada dokumen identitas yang diminta di tahap ini.

  2. 02

    Legas menelaah dan menerbitkan penawaran tertulis

    Tim Legas memeriksa kecocokan bentuk usaha, lalu mengirim penawaran: pekerjaan yang termasuk dan tidak, biaya layanan dan honorarium notaris, serta apakah ada langkah yang harus dihadiri langsung. Keputusan dibuat dari akun.

  3. 03

    Setujui penawaran dan bayar

    Setelah penawaran disetujui, tagihan dibuat (VA/QRIS). Pekerjaan dimulai setelah pembayaran tercatat; tim Legas memberi tahu data dan dokumen yang perlu dikirim.

  4. 04

    Notaris rekanan menyusun akta; pemohon menyetujui draf

    Tim Legas menunjuk notaris rekanan. Draf disusun dari data pengajuan, dapat diklarifikasi lewat akun, dan versi final disetujui sebelum penandatanganan.

  5. 05

    Tanda tangan di hadapan notaris (bila diperlukan)

    Untuk bentuk yang memerlukan akta, para pendiri menandatangani di hadapan notaris. Legas mengatur jadwalnya dan memberi tahu dokumen asli yang dibawa.

  6. 06

    Pengesahan badan hukum dan serah terima

    Hasil pendaftaran dan dokumen resmi masuk ke Document Vault bersama daftar kewajiban berikutnya.

Informasi di halaman ini bersifat umum dan bukan nasihat hukum; cakupan masih menunggu telaah notaris rekanan. Kami memeriksa situasi sebelum layanan dimulai.

Mulai

Ceritakan kebutuhan. Penawaran tertulis menyusul.

Beberapa pertanyaan singkat, tanpa dokumen identitas. Tim Legas menelaah, lalu keputusan dibuat dari akun.

Bentuk lain dalam kategori Sosial & koperasi: Pendirian Yayasan, Perkumpulan, Koperasi Primer